Postingan

Menampilkan postingan dengan label Legalitas

Buka Praktik Sendiri? Ini Panduan Upgrade Izin Konsultan Pajak

Gambar
Source: Pinterest Sebelum mulai praktik, konsultan pajak nggak bisa asal jalan. Sama kayak usaha yang lain, profesi ini juga butuh izin. Nah, izin ini nggak cuma satu jenis aja, tapi dibagi menjadi beberapa level sesuai kompetensi konsultan pajak. Supaya aturan soal jenjang izin ini jelas, pemerintah mengaturnya lewat PMK 111/2014 yang terakhir diubah dengan PMK 175/2022 , plus PER 13/2015 dari Dirjen Pajak. Tingkatan Izin Konsultan Pajak Di Pasal 3 PMK 175/2022 , dijelasin kalau izin praktik ada 3 tingkatan yaitu  A, B, dan C.  Bedanya apa min? Semua tergantung sertifikat kompetensi yang kamu punya: Sertifikat A → Boleh ngasih jasa perpajakan buat Wajib Pajak orang pribadi , kecuali yang tinggal di negara dengan P3B. Sertifikat B → Kalau yang ini cakupannya lebih luas, bisa buat orang pribadi dan badan , kecuali PMA, BUT, atau yang tinggal di negara dengan P3B. Sertifikat C → Nah ini nih level paling lengkap, bisa handle orang pribadi dan badan tanpa pengecual...